Liputan6.com, Jakarta Kasus kematian anjing milik Melanie Subono, yang bernama Nina, akhirnya menemui titik terang setelah delapan tahun berlalu. Pada tanggal 11 Juni 2025, Doni Herdaru, pemimpin Animal Defenders Indonesia (ADI), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Melanie, "Kehilangan seekor anak tanpa kejelasan sangatlah menyakitkan," ungkapnya saat berbicara tentang Nina yang dititipkan di ADI.
Kasus ini bermula pada April 2017 ketika Melanie menitipkan Nina untuk dirawat. Namun, setelah beberapa waktu, Melanie kesulitan untuk menghubungi Doni dan mendapatkan informasi mengenai kondisi Nina. Kecurigaan Melanie semakin meningkat setelah mendengar cerita dari pemilik anjing lain yang juga mengalami kehilangan di ADI.
Tidak ada komentar