jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) resmi mengajukan Amicus Curiae setebal 35 halaman ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (19/3).
Pengajuan tersebut terkait kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo dengan pencipta lagu, Ari Bias.
Tidak ada komentar