Liputan6.com, Jakarta Setelah berkas perkara vape obat keras dinyatakan lengkap atau P21, Jonathan Frizzy yang kini berstatus terdakwa diserahkan ke Kejari Kota Tangerang. Ia kini ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.
Kepala Seksi Intelegen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana menjelaskan, keluarga Jonathan Frizzy menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Namun, mereka pengajukan penangguhan penahanan.
Tidak ada komentar