jpnn.com, JAKARTA - Rapper asal Amerika Serikat, Sean Combs alias Diddy, dipastikan tetap ditahan hingga vonis dijatuhkan pada Oktober mendatang. Dia tersangkut kasus pelanggaran hukum terkait prostitusi.
Hakim Distrik AS Arun Subramanian menolak permohonan pembebasan Diddy dengan alasan riwayat kekerasan yang dapat membahayakan orang lain.
Tidak ada komentar