jpnn.com, JAKARTA - Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah diputus oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan Nikita Mirzani tersebut dinyatakan ditolak.
Tidak ada komentar