Daftar Lengkap Nominasi FFI 2024, Film Siksa Kubur Karya Joko Anwar Siap Borong Piala Cit...
- hari ini, 21.31
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kimberly Ryder bersyukur Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Edward Akbar, terkait proses gugatan cerainya. Edward diketahui mengajukan eksepsi karena menilai seharusnya perceraian itu berproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Atas ditolaknya eksepsi itu, sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar berlanjut ke pokok perkara. Dalam kesempatan ini, Kimberly menghadirkan adik dan ibu sambungnya sebagai saksi.
Tidak ada komentar