Rhoma Irama Hingga Tipe-X Bakal Meriahkan Festival Musik Dijogetin di Meikarta
- hari ini, 06.01
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Selebgram Cut Intan melalui kuasa hukumnya, menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, terhadap terdakwa Armor Toreador Gustifante atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkait perkara ini, Armor divonis 4 tahun 6 bulan.
Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Cut Intan mengucap rasa syukur perkara KDRT yang menimpa kliennya telah diputuskan. Ana menyebut Cut Intan cukup puas dengan keputusan yang ditetapkan majelis hakim.
Tidak ada komentar