jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association Andro Rohmana menegaskan kebijakan penerapan royalti 2 persen pada acara pernikahan adalah salah kaprah yang dapat merugikan masyarakat serta menghambat pertumbuhan industri di Tanah Air.
"Ini adalah salah kaprah besar yang harus segera diluruskan. Pernikahan bukan konser musik komersial, dan penerapan royalti 2% pada acara personal seperti pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jadi tolong sudahi akrobat-akrobat nya," tegas Andro dalam siaran pers.
Tidak ada komentar