BTS Ancang-Ancang Comeback, Agensi Bocorkan Kemungkinan 2026 Menjadi Tahun Kembalinya Sang...
- hari ini, 16.34
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Ricci Chandra selaku kuasa hukum Andrew Andika, menyebut kliennya sudah bebas dari masa rehabilitasi sejak 31 Oktober 2024 terkait kasus narkoba. Meski begitu, Andrew masih harus menjalani rawat jalan dua bukan ke depan.
Ricci Chandra mengatakan, keputusan itu didasari hasil asesmen BNNP DKI. Setelah bebas, Andrew Andika juga harus datang ke panti rehab dua pekan sekali untuk memeriksakan kondisinya.
Tidak ada komentar