Ahmad Dhani Tanggapi Pernyataan LMKN: Kalau Tidak Bisa Urus Royalti, Nggak Usah Berkelit

Ahmad Dhani Tanggapi Pernyataan LMKN: Kalau Tidak Bisa Urus Royalti, Nggak Usah Berkelit

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani buka suara menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menyebut direct license atau pemungutan royalti dapat dikenai sanksi berupa 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dhani menilai, pernyataan LMKN tersebut tidak berpengaruh untuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang kini tengah berjuang mendapatkan hak-hak mereka.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya