Ajukan Pleidoi, Pengacara Ingin Reza Artamevia Dibebaskan atau Rehabilitasi

Ajukan Pleidoi, Pengacara Ingin Reza Artamevia Dibebaskan atau Rehabilitasi

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia, Kamis (3/6/2021). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Reza di penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Leidermen Ujiawan kuasa hukum Reza Artamevia dalam pembacaan pledoinya menyebutkan, bahwa ibunda Aaliyah Massaid tidak terbukti melanggar Pasal 127 Syat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya