Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia, Kamis (3/6/2021). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Reza di penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Leidermen Ujiawan kuasa hukum Reza Artamevia dalam pembacaan pledoinya menyebutkan, bahwa ibunda Aaliyah Massaid tidak terbukti melanggar Pasal 127 Syat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar