jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin berpendapat bahwa untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditahan di Myanmar tidak perlu menggunakan operasi militer selain perang (OMSP).
Menurut dia, OMSP tidak diperlukan karena WNI yang dikenal sebagai selebritas Instagram (selebgram) itu melanggar hukum Myamnar dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan di negeri yang dikuasai junta militer tersebut.
Tidak ada komentar