jpnn.com - JAKARTA – Status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu berpeluang berubah, yang akan diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Diketahui, RUU Sisdiknas tentang perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR RI.
Tidak ada komentar