jpnn.com - Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Jazuli menghormati putusan itu karena MK merupakan lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Tidak ada komentar