Pulau di Anambas Diperjualbelikan, Rokhmin DPR Singgung Penegakan Hukum

Pulau di Anambas Diperjualbelikan, Rokhmin DPR Singgung Penegakan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri mengatakan undang-undang menyatakan aktivitas jual dan beli pulau di Indonesia tidak diperbolehkan.

Rokhmin berkata demikian demi menanggapi kabar sejumlah daratan di Anambas, Kepulauan Riau yang diperjualbelikan melalui daring.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya