jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri mengatakan undang-undang menyatakan aktivitas jual dan beli pulau di Indonesia tidak diperbolehkan.
Rokhmin berkata demikian demi menanggapi kabar sejumlah daratan di Anambas, Kepulauan Riau yang diperjualbelikan melalui daring.
Tidak ada komentar