jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyebut kasus penembakan tiga polisi di Lampung dengan terduga pelaku dari TNI bisa saja disidangkan di peradilan umum.
Menurut dia, opsi itu mungkin terjadi apabila prajurit TNI yang diduga menembak tiga polisi bukan dalam rangka menjalankan tugas.
Tidak ada komentar