Pilkada Purworejo 2024: Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah, Paslon 01 Dilaporkan ke Bawaslu

Pilkada Purworejo 2024: Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah, Paslon 01 Dilaporkan ke Bawaslu

jpnn.com, PURWOREJO - Pasangan Cabup dan Cawabup Purworejo nomor urut 01 Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum.

Hal itu karena paslon 01 diduga telah melakukan kampanye di sebuah rumah ibadah. Kampanye tersebut melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya