RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- kemarin, 22.57
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan ini mencakup tiga jenis pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Tidak ada komentar