jpnn.com - BATAM - Pemilih disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib difasilitasi. Antara lain dengan memberi tempat khusus dekat dengan kotak suara.
KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berjanji akan memenuhi fasilitas untuk pemilih disabilitas nantinya.
Tidak ada komentar