PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya

PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya

jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan parpol berlambang Banteng moncong putih itu soal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Hal demikian seperti diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam keterangan pers di kantor parpolnya, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya