Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- 28/12/2024, 08.48
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 membolehkan partai politik di DPRD mengusung calon kepala daerah di Pilkada.
MK beralasan aturan ini untuk menjaga agar suara sah yang diperoleh partai di Pemilu dapat digunakan untuk menyalurkan aspirasi.
Tidak ada komentar