jpnn.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyebut RUU ini akan memisahkan peraturan perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara langsung dari pemberi kerja dan yang lewat penyalur/agen.
Tidak ada komentar