jpnn.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyarankan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, meski menimbulkan kerumitan baru.
Mahfud mengatakan bahwa putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan.
Tidak ada komentar