Ketemu UAS, Cak Imin Optimistis Abdul Wahid jadi Gubernur Riau
- hari ini, 00.45
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, BATAM - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan lima partai politik (parpol) di daerah itu bisa mengusung calon kepala daerah tanpa koalisi dengan partai pada Pilkada serentak 2024, yaitu Gerindra, Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, dan PKS.
Hal itu mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pencalonan Pilkada. PKPU tersebut mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang salah satunya mengatur ambang batas pencalonan pilkada 2024.
Tidak ada komentar