Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

jpnn.com - LAMPUNG - Kegiatan kampanye para pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.

Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan pihaknya terus menerus mengingatkan para peserta pilkada di 15 kabupaten dan kota di Lampung terkait hal tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya