jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK menyebut Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak boleh menabrak poin-poin yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU Helsinki.
JK berkata demikian setelah menghadiri RDPU dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9) ini guna membahas RUU Pemerintahan Aceh.
Tidak ada komentar