Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- kemarin, 12.40
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Tidak ada komentar