DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

jpnn.com, JAKARTA - Kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya