Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU

Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU

jpnn.com, MAKASSAR - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan para bakal pasangan calon (bapaslon) pilkada serentak 2024 untuk memenuhi sejumlah syarat pencalonan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Ini untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga integritas dan kualitas Pilkada serentak," kata anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah di Makassar, Kamis.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya