jpnn.com, JAKARTA - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat sekjen dan waketum parpol mereka, yakni Taj Yasin serta Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5).
“Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke PN Jakarta Pusat," kata kuasa hukum para penggugat Fendy Ariyanto kepada awak media, Senin.
Tidak ada komentar