Abraham Sridjaja: Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas

Abraham Sridjaja: Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas

jpnn.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas dan diselesaikan.

Menurut dia, revisi UU Advokat urgen dilakukan lantaran kondisi dunia advokat di Indonesia makin tidak berkualitas dan mengalami degradasi profesionalisme.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya