Merdeka.com - Sejumlah elemen masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menyuarakan usulan referendum masa jabatan presiden. Referendum merupakan mekanisme politik untuk memurnikan kembali kedaulatan rakyat tentang masa jabatan presiden.
Mereka tergabung dalam 'Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 NTT'. Komite yang dipimpin Pius Rengka dan sejumlah nama dalam tim inti di antaranya Imanuel Blegur, Caroline Noge, Hadi Djawas, Clarita R. Lino dan sejumlah aktivis peduli demokrasi lainnya itu, telah dibentuk pada Kamis 29 April 2021 silam.
Tidak ada komentar