jpnn.com, BANGGAI - Polres Banggai yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menetapkan tiga pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada 2024
Tidak ada komentar