Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Singapura mengendalikan peredaran rokok elektrik atau vape dengan tegas. Perangkat yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate kini dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul temuan otoritas kesehatan bahwa sekitar sepertiga dari vape ilegal mengandung etomidate. Ini adalah zat anestesi yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan merusak organ tubuh jika disalahgunakan.
Tidak ada komentar