UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Alokasi Anggaran Kesehatan 2025 Berkisar Rp217,3 T

UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Alokasi Anggaran Kesehatan 2025 Berkisar Rp217,3 T

Liputan6.com, Jakarta - Meski kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan atau yang dikenal sebagai mandatory spending telah dihapus dalam UU Kesehatan no. 17 Tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sekitar Rp217,3 triliun untuk 2025. Jumlah tersebut mencapai 6 persen dari total APBN 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan, pemerintah berkomitmen mengelola dana tersebut secara efekif dan efisien.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya