Terkena PHK, Praktikkan 5 Langkah Ini untuk Kelola Stres dan Turbulensi Pasca Pemutusan Hu...

Terkena PHK, Praktikkan 5 Langkah Ini untuk Kelola Stres dan Turbulensi Pasca Pemutusan Hu...

Liputan6.com, Jakarta - Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dialami siapa sajan dan terjadi kapan saja, terlebih di tengah kondisi ekonomi global yang sedang tidak baik-baik saja. Meski demikian, perlu kondisi mental tertentu ketika mimpi buruk ini menimpa Anda.

Pemberitahuan mengenai PHK umumnya dilakukan melalui surat/surat elektronik resmi dari manajemen perusahaan tempat Anda bernaung. Namun, tak sedikit pula yang didahului dengan pemberitahuan lisan oleh supervisor/manajer ataupun penanggung jawab divisi. Khususnya jika PHK menjadi langkah yang diambil terkait kondisi perusahaan yang tengah menghadapi tantangan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya