Liputan6.com, Jakarta Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) mempermudah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) untuk mengurus perizinan.
Kini mereka dapat mengurus perizinan seperti Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) secara digital tanpa memakan banyak waktu.
Tidak ada komentar