Liputan6.com, Jakarta Kegiatan pemeriksaan kesehatan secara rutin atau medical check up merupakan bentuk pencegahan dari penyakit parah. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan RI dan banyak tenaga medis juga menganjurkan masyarakat untuk melakukan medical check up, terutama seseorang di atas 40 tahun.
Dilansir dari Kementrian Kesehatan RI, medical check up seharusnya dilakukan 1-3 tahun sekali bagi yang sudah di atas 40 tahun. Sementara di bawah umur tersebut dianjurkan melakukan medical check up 3-5 tahun sekali.
Tidak ada komentar