Menkes Sebut 300 Rumah Sakit Belum Bisa Jalankan KRIS BPJS Kesehatan, 3 Kriteria Ini Palin...

Menkes Sebut 300 Rumah Sakit Belum Bisa Jalankan KRIS BPJS Kesehatan, 3 Kriteria Ini Palin...

Liputan6.com, Jakarta - Kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan ditargetkan bisa diterapkan pada 20 Juni 2025. Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masih terdapat sejumlah rumah sakit di Indonesia yang belum siap menerapkan KRIS.

Menkes mengatakan, ada sekitar2.700 dari 3.200 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit-rumah sakit tersebut yang menurut Menkes akan wajib menerapkan KRIS.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya