Liputan6.com, Jakarta - Peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan produk obat dan makanan kini mendapat payung hukum yang kuat. Badan Pengawas Obat dan Masyarakat (BPOM) resmi meluncurkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat, yang disingkat PerBPOM 16/2025.
Peluncuran ini ditandai dengan dirilisnya buku panduan praktis yang berisi ringkasan isi regulasi dan cara aplikasinya di kehidupan sehari-hari.
Tidak ada komentar