Kepala BKKBN Dr Hasto Wardoyo: Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Tepat Sasaran

Kepala BKKBN Dr Hasto Wardoyo: Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Tepat Sasaran

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang menyinggung soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah menuai beragam respons.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan, pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya