Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengambil tindakan pada oknum dokter obgyn di Garut yang diduga lakukan pelecehan seksual pada pasien.
“Sudah, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI (Konsil Kesehatan Indonesia) untuk nonaktifkan sementara STR-nya (Surat Tanda Registrasi) sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman lewat pesan singkat pada Selasa (15/4/2025).
Tidak ada komentar