Liputan6.com, Jakarta Bayi dapat langsung didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan sejak ia baru lahir.
Adapun ketentuan umum administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir yakni:
Liputan6.com, Jakarta Bayi dapat langsung didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan sejak ia baru lahir.
Adapun ketentuan umum administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir yakni:
Tidak ada komentar