BPOM Terbitkan Pedoman Kajian Risiko Obat dan Bahan Obat, Perlindungan Masyarakat Jadi Pri...

BPOM Terbitkan Pedoman Kajian Risiko Obat dan Bahan Obat, Perlindungan Masyarakat Jadi Pri...

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2025 (PerBPOM 9/2025) tentang Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat. Peraturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan obat di Indonesia, menyusul berbagai kasus cemaran dalam obat yang mengancam keselamatan publik.

Peraturan yang ditetapkan pada 23 April 2025 oleh Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, dan diundangkan pada 2 Mei 2025 ini menjadi acuan penting bagi industri farmasi dalam menilai potensi risiko dari produk obat dan bahan obat sebelum didistribusikan ke masyarakat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya