Liputan6.com, Semarang Direktur Utama RS Kariadi Semarang pada 28 Agustus 2024 menerbitkan surat keputusan penghentian sementara aktivitas klinis dokter spesialis bedah onkologi Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Tengah itu.
Terkait hal itu, Manajer Hukum dan Humas RS Dr Kariadi Semarang Vivi Vira Viridianti menjelaskan bahwa pemberhentian sementara aktivitas klinis dokter Yan di RS Kariadi agar dokter yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) itu bisa fokus pada proses investigasi kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dokter Aulia Risma Lestari.
Tidak ada komentar