Dinkes Bandung Kembali Sosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Bandung Kembali Sosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok

Liputan6.com, Bandung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Jawa Barat kembali menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Itu dilakukan menjelang memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei mendatang.

Menurut Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Nilla Avianty, peringatan HTTS di masa pandemi dianggap sangat penting. Alasannya masyarakat perlu mengetahui hubungan antara rokok dengan coronavirus.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya