Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama dalam program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Rotong.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi.
Tidak ada komentar