Liputan6.com, Jakarta- Terkait penghentian produk herbal donasi Lianhua Qingwen Capsules, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) kembali memberi klarifikasi guna meluruskan kutipan pemberitaan yang kurang tepat.
Menurut penjelasan BPOM melalui laman pom.go.id per tanggal 22 Mei 2021, diketahui ada dua produk obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules (LQC) di Indonesia.
Tidak ada komentar