3 Tahun Holding Ultra Mikro, Senyum Nasabah PNM Bermekaran Dapat Inklusi Keuangan
- hari ini, 01.36
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai protes dari sejumlah pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) perihal sejumlah aturan yang dianggap melenceng dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai aturan dasarnya.
Salah satu yang disoroti adalah terkait pengaturan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik, padahal dalam UU 17/2023 maupun aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tidak ada larangan penggunaan merek dagang dan desain pada kemasan produk. Di samping itu, PP 28/2024 juga tidak memberi mandat aturan turunan untuk kemasan polos tanpa merek seperti yang tertuang dalam RPMK ini.
Tidak ada komentar