Wacana Kemasan Polos Produk Rokok Ditentang Industri Tembakau

Wacana Kemasan Polos Produk Rokok Ditentang Industri Tembakau

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai protes dari sejumlah pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) perihal sejumlah aturan yang dianggap melenceng dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai aturan dasarnya.

Salah satu yang disoroti adalah terkait pengaturan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik, padahal dalam UU 17/2023 maupun aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tidak ada larangan penggunaan merek dagang dan desain pada kemasan produk. Di samping itu, PP 28/2024 juga tidak memberi mandat aturan turunan untuk kemasan polos tanpa merek seperti yang tertuang dalam RPMK ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya