Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial seorang petugas disebut melarang anak balita untuk baik kereta api (KA) di Stasiun Mandai, Maros, Sulawesi Selatan. Ada sanksi menanti petugas tersebut seiring investigasi internal Kementerian Perhubungan.
Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Deby Hospital mengatakan kejadian tersebut terjadi di Stasiun Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, pada perjalanan Kereta Api Lontara tanggal 22 Juni 2025.
Tidak ada komentar