Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak, Ini Cara Hitungnya  

Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak, Ini Cara Hitungnya  

Liputan6.com, Jakarta Rumah kos adalah jenis tempat tinggal yang disewakan kepada individu atau kelompok sebagai tempat tinggal sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tersedia kamar maupun unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum yang mendukung, misalnya kamar mandi dan dapur bersama.

Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya